Optimalisasi Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Banyuurip

  • Ryan Kushervian Rasyid Akademi Kepolisian Republik Indonesia
Keywords: Optimalisasi, Bhabinkamtibmas, Pencegahan Pencurian dengan Pemberatan

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai upaya-upaya yang dilakukan oleh unit Binmas khususnya anggota Bhabinkamtibmas guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Banyuurip. Hal ini dilatar belakangi pencurian dengan pemberatan yang masih menjadi tindak pidana dengan angka kriminalitas yang tinggi dibandingkan dengan lainnya. Jenis penelitian ini menggunakan field research dan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan telaah dokumen. Teknik analisis data yang digunakan meliputi reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat sebagai pedoman dalam menganalisis kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas. Hasil penelitian menemukan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Banyuurip belum dilaksanakan secara optimal .Jumlah personil yang terbatas dan kegiatan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Banyuurip yang padat menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan kegiatan. Masyarakat Banyuurip sangat mendukung kegiatan Bhabinkamtibmas dengan membantu memberikan fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan, akan tetapi kesadaran masyarakat akan keamanan lingkungan yang masih kurang. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan agar kualitas kegiatan Bhabinkamtibmas ditingkatkan, jumlah personil di Polsek Banyuurip ditambah dan diberikan pendidikan kejuruan bagi yang belum menerima, dalam pelaksanaan kegiatannya agar lebih kreatif dan inovatif untuk menarik perhatian masyarakat sehingga diharapkan kesadaran diri masyarkat akan tumbuh dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Banyuurip.

References

Akademi Kepolisian. 2013. Fungsi Teknis Binmas. Semarang : Akpol.

Depdikbud. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka Utama.

Ibrahim. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung : Alfabeta.

Terry, George R. 2012. Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta : Bumi Aksara.

Biddle, B.J dan Thomas, E.J, 1966. Role Theory : Concept and Research. NewYork : Wiley.



II. Sumber Produk Lembaga :

Lembaga Pendidikan Polri Akpol 2016. Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Program Sarjana (S-1) Terapan Kepolisian Taruna Akademi Kepolisian. Semarang : Lembaga Pendidikan Polri Akpol.

III. Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.

Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan Gubernur Akpol nomor : Kep/03/I/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penulisan Skripsi Taruna Akademi Kepolisian.
Published
2017-06-30
How to Cite
Rasyid, R. K. (2017). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Banyuurip. Indonesian Journal of Police Studies, 1(6). Retrieved from http://111.68.112.228:443/10.23.97.227/index.php/ijps/article/view/70