Peran Unit IV (PPA) dalam Perlindungan Anak di Bawah Umur Korban Pencabulan di Wilayah Hukum Polres Jepara

  • Deuis Rina Rosy Akademi Kepolisian Republik Indonesia
Keywords: Peran, Unit IV (PPA), Perlindunan, Anak, Pencabulan

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sering terjadinya kasus pencabulan yang dari tahun 2012-2016 di Kabupaten Jepara, dimana sebagian besar korban merupakan anak dibawah umur. Sebagaimana telah diatur dalam Undang–Undang bahwa korban pencabulan wajib diberikan perlindungan terutama bagi remaja, anak dan wanita. Pihak kepolisian yang difokuskan dalam menangani permasalahan remaja, anak dan wanita tersebut adalah Unit IV (PPA) Satuan Reskrim. Untuk itu dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungannya, Peran Unit IV (PPA) sesuai dengan yang diharapkan atau tidak serta faktor–faktor yang mempengaruhi proses perlindungan terhadap anak dibawah umur korban pencabulan yang dilakukan oleh Unit IV (PPA) Polres Jepara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan dan telaah dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa bentuk perlindungan kepada korban pencabulan berupa (1) perlindungan sementara, koordinasi terkait layanan kesehatan, pendampingan korban, shelter, layanan dengan KPAI, pemberian keterangan terkait hak korban meliputi kerahasiaan korban, perkembangan perkara, lidik dan sidik perkara pencabulan, mengetahui identitas pelaku, menjaminan keselamatan korban sampai hasil keputusan terhadap perkara, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pemberian perlindungan terhadap anak dibawah umur meliputi penyidik Unit IV (PPA) serta sarana dan prasarana yang kurang mendukung dalam pelaksanaan perlindungan anak dibawah umur.  Namun, peran Unit IV (PPA) belum seluruhnya sesuai dengan yang diharapkan, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi dalam memberikan  perlindungan antara lain penyidik Unit IV (PPA) sebagai aparat penegak hukumnya, sarana dan prasarana terkait RPK (Ruang Pelayanan Khusus) yang belum memadai pihak kepolisian. Maka, penulis merekomendasikan beberapa hal berikut berdasarkan hasil (1) mengikutsertakan anggota Unit IV (PPA) dalam pendidikan dan kejuruan (2) berkoordinasi dengan Satuan Kerja Binmas untuk bersama-sama mengadakan penyuluhan diseluruh sekolah yang ada di Kabupaten Jepara dan koordinasi dengan instansi terkait seperti KPAI terkait perlindungan sementara terhadap anak dibawah umur korban tindak pidana pencabulan.

 

References

Sumber Buku
Akademi Kepolisian. Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor: Kep/ 157/ XII/ 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Taruna Akademi Kepolisian.

Arikunto, Suharsimi. 1999. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta:
PT. Rineka Cipta.

Djamin, Awaloedin. 2011. Sistem Administrasi Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jl. Tirtayasa Raya No.6. Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Littlejohn, S. W. dan Foss, Karen A. 2014. Teori Komunikasi. Jakarta: Salemba Humanika.
Mulyana, Deddy. 2009. Ilmu Komunikasi, Suatu Pengantar, cet 14, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Soekanto, Soejono. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar”. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung : CV Alfabeta.


Perundang-undangan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Nomor 10 tahun 2007 Tentang Organisasi & Tata Kerja Unit PPA.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 360 tahun 2005 Tentang Grand Strategy Polri.

Skripsi
Hernanda, Rizky Yanuuar, 2015, Peran Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Dalam Kaus Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Di bawah Umur Polres Temanggung.

Arsa, Raden Muhammad Harry Ramadhan. 2016, Efektifitas Pelayanan Unit PPA Dalam Penanganan Korban Perkosaan Anak Di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota

INTERNET
www.promoter.polri.go.id/apps
kbbi.web.id/polisi
Published
2017-04-30
How to Cite
Rosy, D. R. (2017). Peran Unit IV (PPA) dalam Perlindungan Anak di Bawah Umur Korban Pencabulan di Wilayah Hukum Polres Jepara. Indonesian Journal of Police Studies, 1(4). Retrieved from http://111.68.112.228:443/10.23.97.227/index.php/ijps/article/view/56