Efektivitas Penerapan Pasal 291 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Guna Mewujudkan Efek Jera Bagi Pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Brebes

  • Bobby Wirawan Wicaksono Elsam Akademi Kepolisian Republik Indonesia
Keywords: Efektivitas – Penerapan Pasal 291 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ – Efek Jera

Abstract

Perekonomian Brebes yang berkembang, sejalan dengan mobilitas penduduknya yang tinggi. Transportasi adalah faktor utama penunjang mobilitas penduduk. Transportasi sangat berkaitan dengan tingginya pelanggaran lalu lintas di jalan. Contohnya adalah pelanggaran tidak mengenakan helm SNI saat mengendarai kendaraan roda dua. Hal ini melanggar pasal 291 UU No.22/2009 tentang LLAJ. Tetapi, sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar tidak sesuai dengan denda yang tertera di pasal bahkan lebih kecil nominalnya. Denda ini belum memberatkan pelanggar khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi yang tinggi. Sehingga kurang mewujudkan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Sebagai pisau analisis, teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum, teori penjeraan (deterrence theory), konsep efektivitas, konsep pelanggaran lalu lintas, dan konsep pasal 291 UU No.22/2009 tentang LLAJ. Penelitian ini dilakukan pada bulan Maret 2017 dan lokasi penelitian berada di Polres Brebes. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian Field Research. Selanjutnya teknik pengumpulan data dengan cara studi lapangan, wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terkhusus pasal 291 UU No.22/2009 tentang LLAJ meningkat dari tahun 2015 dan 2016. Hal ini dikarenakan kesadaran yang rendah dari masyarakat akan tertib berlalu lintas dan menganggap remeh aturan dalam pasal 291. Kemudian penegakan hukum berupa vonis denda dari pengadilan belum memberikan efek jera bagi pelanggar. Perlu adanya komitmen antara penegak hukum dimana sanksi denda harus memberatkan sehingga terciptanya efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Berdasarkan penelitian tersebut, denda yang diberikan sangat jauh nominalnya dari denda yang tertera dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ. Hal ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar. Maka penerapan pasal 291 masih belum efektif dan pada penerapannya ada beberapa faktor yang memengaruhi tidak efektifnya penerapan pasal 291.

References

Buku

Anton, M. 1980. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Depdikbud.

Creswell, John W. 2010. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Gunawan, Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara.

Himpunan Teori/Pendapat para Sarjana yang Berkaitan dengan Kepolisian 2008.

Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor: Kep/03/I/2016, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Bimbingan Skripsi Taruna Akademi Kepolisian.
Muhammad, Farouk dan Djaali. 2005. Metodologi Penelitian Sosial Edisi Revisi, Jakarta: PTIK Press dan Restu Agung.

Moleong, Lexy J. 2010. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya

Prastowo, Andi. 2011. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Jogjakarta: Ar – Ruzz Media.

Sat Intelkam Polres Brebes. 2015. Intel Dasar Polres Brebes

Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali Pers.

Sumaryadi, I Nyoman. 2005. Efektivitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah. Jakarta: Citra Utama.



Skripsi

Mahardika, Kadek Ary. 2012. Penegakan Hukum Lalu Lintas guna Mewujudkan Efek Jera Bagi Pelanggar di Wilayah Polres Buleleng. Jakarta: STIK-PTIK.

Wiratama, Dika Hadiyan Widya. 2013. Peran Satuan Lalu Lintas dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh Pelajar SMP di Polres Lamongan. Semarang: STIK-PTIK AKPOL.


Produk Lembaga

Polri. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, tentang Regident Kendaraan Bermotor.

Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 tahun 2016, tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Republik Indonesia. Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Republik Indonesia. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Hakim


Sumber dari Internet

bps.go.id. 2016. Jumlah Penduduk Indonesia dalam https://www.bps.go.id/index.php/pencarian?searching=jumlah+penduduk&yt1=Cari&page=2 : 23 Agustus 2016.

jateng.tribunnews.com. 2016. Dalam Sehari Polisi Tilang 230 Pengendara saat Operasi Zebra Candi di Brebes dalam http://jateng.tribunnews.com/2016/11/17/dalam-sehari-polisi-tilang-230-pengendara-saat-operasi-zebra-candi-di-brebes : 22 Agustus 2016.
Published
2017-04-30
How to Cite
Elsam, B. W. W. (2017). Efektivitas Penerapan Pasal 291 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Guna Mewujudkan Efek Jera Bagi Pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Brebes. Indonesian Journal of Police Studies, 1(4). Retrieved from http://111.68.112.228:443/10.23.97.227/index.php/ijps/article/view/50